Kejagung Bakal Periksa Lagi Dirut Sritex Iwan Kurniawan Terkait Korupsi Pemberian Kredit
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan jajaran manajemen di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).(KOMPAS.com/Labib Zamani)
14:34
7 Juni 2025

Kejagung Bakal Periksa Lagi Dirut Sritex Iwan Kurniawan Terkait Korupsi Pemberian Kredit

- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada pekan depan.

“Rencananya, minggu depan (IKL akan diperiksa),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Sabtu (7/6/2025).

Namun, Harli belum menyebutkan waktu pasti kapan IKL akan dipanggil ke Jakarta untuk menghadap penyidik.

Pasalnya, hingga Senin (9/6/2025), karyawan Kejagung masih dalam cuti bersama Idul Adha 2025.

Tetapi, dia menegaskan bahwa penyidik telah merencanakan pemeriksaan IKL pada pekan depan di Jakarta, bukan di Solo, Jawa Tengah.

Diketahui, Kejagung sudah memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin, 2 Juni 2025.

Saat itu, IKL diperiksa dalam kewenangan dirinya selaku petinggi Sritex. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, dia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi terjadi saat Iwan Setiawan Lukminto (ISL) masih menjabat sebagai Direktur Utama.

Terkait kasus korupsi pemberian kredit, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.

Kemudian, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Selain itu, Kejagung menyebut, angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga sudah dinyatakan Pailit sejak Oktober 2024, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran kredit tersebut.

Tetapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800,.

Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.

Status kedua bank ini masih sebatas saksi. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Tag:  #kejagung #bakal #periksa #lagi #dirut #sritex #iwan #kurniawan #terkait #korupsi #pemberian #kredit

KOMENTAR