



Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri
- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
“Benar terhadap Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Sabtu (7/6/2025).
Harli mengatakan, status IKL saat ini masih sebagai saksi dan sebelum pernah diperiksa.
”Sudah pernah diperiksa dan statusnya saksi,” kata Harli.
Diketahui, IKL diperiksa penyidik Kejagung pada Senin, 2 Juni 2025.
Harli menjelaskan, IKL diperiksa karena sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, dia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi terjadi saat Iwan Setiawan Lukminto (ISL) masih menjabat sebagai Direktur Utama.
Terkait kasus korupsi pemberian kredit ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.
Kemudian, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Tetapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Namun, status kedua bank ini masih sebatas saksi. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Tag: #kejagung #cegah #dirut #sritex #iwan #kurniawan #lukminto #bepergian #luar #negeri