



Komjak: Prabowo Berharap Betul pada Kejagung
– Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Pujiyono Suwadi menilai pengamanan Kejaksaan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 merupakan bentuk harapan Presiden Prabowo Subianto agar Kejaksaan Agung gencar memberantas korupsi.
“Pak Prabowo berharap betul pada Kejaksaan Agung, makanya Pak Prabowo harapannya besar itu disiapkan nih, nih saya punya harapan besar kepada Kejaksaan Agung. Nah untuk memenuhi harapan saya, kamu butuhnya apa? Kira-kira begitu kalau ngobrol. Ya kita butuh pengamanan dong, nah oke saya siapin pengamanan nih, Pak Polisi sama TNI yang akan ngamanin, kira-kira kalau ngobrolnya begitu,” kata Pujiyono dalam Podcast Gaspol! Kompas.com yang dikutip Jumat (6/6/2025).
Pujiyono mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian menjadi institusi penegak hukum yang langsung berada di bawah kendali Presiden.
“Kalau saya melihatnya begini, jadi panglima penegakan hukum dalam misalnya kita ngomong pemberantasan korupsi sebagai ujung ya, panglima penegakan hukum di republik ini kan Presiden,” kata Pujiyono.
Dia bilang, meskipun Kepolisian juga menangani aspek pidana korupsi, fokus utamanya lebih pada pidana umum, sementara pemberantasan korupsi saat ini lebih banyak diharapkan dari Kejaksaan.
“Ya institusi yang kemudian langsung di bawah presiden, eksekutif itu kan Kejaksaan ya kan, dalam pemberantasan korupsi. Sekarang kita bandingkan apple-to-apple, oh Kepolisian juga, tapi kan Kepolisian lebih ke arah pidana umum bukan kepada korupsi kan,” ujarnya.
Pujiyono menyebut bahwa kehadiran TNI dalam mendukung Kejaksaan tidak lepas dari inisiatif Presiden untuk memastikan aparat penegak hukum bisa bekerja secara maksimal, termasuk dalam hal perlindungan.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia pada 21 Mei 2025.
Salah satu poin penting dalam perpres tersebut adalah pelibatan TNI dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa saat melaksanakan tugas di lapangan.