



Usulan Pemakzulan Gibran, Eks Ketua MK: KIM Plus Apa Mau?
- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyinggung sulitnya proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dimulai terlebih dahulu di DPR.
Pasalnya, Gibran didukung oleh partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang memiliki hampir 80 persen kursi di DPR.
Sedangkan untuk memakzulkan Gibran, setidaknya sidang pleno DPR untuk proses pemakzulan harus diikuti oleh 2/3 dari total legislator di parlemen.
"Sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) Plus apa mau? Jadi, jangan tanya," ujar Jimly di saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/6/2025).
Ia menjelaskan, proses awal pemakzulan Gibran dimulai dari sidang pleno yang diikuti oleh 2/3 anggota DPR.
Prosesnya dapat berlanjut jika 1/3 peserta sidang pleno menyepakati bahwa Gibran telah melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
Jika kedua hal tersebut tidak terlaksana, maka pemakzulan tidak dapat diproses lebih lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK)," ujar Jimly.
KIM Plus
Dukungan KIM Plus terhadap Gibran juga pernah disinggung oleh Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo.
"Kalau melihat komposisi kerja sama politik dalam KIM, rasanya proses tidaklah mudah," ujar Ganjar kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Proses awal pemakzulan dimulai dari sidang pleno yang dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 peserta sidang yang hadir.
Sedangkan di DPR periode 2024-2029 terdiri dari delapan fraksi dengan total 580 kursi. Tujuh fraksi di antaranya tergabung dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dari tujuh fraksi yang tergabung di KIM Plus, total kursi mereka di DPR sebanyak 470. Sedangkan PDI-P yang berada di luar pemerintahan memiliki 110 kursi.
Ganjar melanjutkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI saat ini hanyalah menyurati DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Gibran. Namun, mereka tidak menyertakan bukti yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Itu baru pernyataan, akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara," ujar Ganjar.
Tag: #usulan #pemakzulan #gibran #ketua #plus