



Komnas HAM Minta Kapolri Beri Atensi Fenomena Union Busting Serikat Pekerja
- Komnas HAM mendorong agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi pada sejumlah laporan tindakan union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang terjadi menjelang pemberhentian hubungan kerja (PHK).
“Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolri memberikan atensi terkait pelaporan dugaan union busting yang menjadi salah satu dimensi pola yang mendahului pemutusan hubungan kerja,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (5/6/2025).
Selain itu, Kapolri juga diminta untuk memperkuat desk Ketenagakerjaan Polri agar bisa berjalan secara optimal dan independen.
“Kepada Kapolri juga, kami mendorong untuk memperkuat kapasitas anggota Kepolisian di desk Ketenagakerjaan agar mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang baik atas praktik-praktik PHK,” lanjut Atnike.
Komnas HAM juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kepada Ketua Mahkamah Agung, Komnas HAM merekomendasikan agar memastikan terlaksananya pengadilan hubungan industrial secara independen, imparsial, dan adil dalam mengadili sengketa PHK,” kata Atnike.
Lebih lanjut, MA diharapkan dapat memperkuat kapasitas hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) agar memiliki pengetahuan dan memahami praktik-praktik PHK.
“Dan yang terakhir, kepada Ketua Mahkamah Agung, agar memperkuat pengawasan atas pelaksanaan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap, utamanya dalam pemenuhan kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK berupa pesangon maupun hak-hak normatif lainnya,” lanjut Atnike.
Sebelumnya, Komnas HAM menerima 134 pengaduan masyarakat terkait dengan persoalan seputar pemberhentian hubungan kerja (PHK) dalam periode Januari 2023 sampai dengan Maret 2025.
Dari 134 pengaduan ini, terindikasi terdapat 8.786 pekerja yang menjadi korban PHK.
“Bahwa sepanjang 2023 hingga Maret 2025, Komnas HAM telah menerima 134 pengaduan masyarakat terkait PHK dengan jumlah korban mencapai 8.786 orang pekerja,” kata Atnike.
Tag: #komnas #minta #kapolri #beri #atensi #fenomena #union #busting #serikat #pekerja