Ahli Pemerintah Sebut Pekerja Punya Rumah Tak Berhak Dapat Kredit Tapera, tapi Harus Bayar Iuran
Ilustrasi Tapera.(FREEPIK/JCOMP)
17:46
5 Juni 2025

Ahli Pemerintah Sebut Pekerja Punya Rumah Tak Berhak Dapat Kredit Tapera, tapi Harus Bayar Iuran

- Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Ruslan Prijadi menyebut seorang pekerja yang telah memiliki rumah atau cicilan rumah tak berhak mendapatkan kredit kepemilikan rumah dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Namun, mereka tetap harus membayar iuran Tapera, dengan alasan gotong royong dan menciptakan kondisi kredit rumah yang lebih baik.

Hal itu diungkapkan Ruslan saat menjadi ahli untuk pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Awalnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya, apa dasar pemikiran UU Tapera mewajibkan seluruh pekerja membayar iuran, meskipun telah memiliki rumah atau cicilan rumah.

"Bisa enggak kita diberikan juga, dasar pikiran ini kalau orang diwajibkan bagi pekerja sektor yang diceritakan tadi, lalu dalam jangka waktu sekian akan ada rumah, kalau orangnya sudah punya rumah diwajibkan lagi, itu melanggar konstitusi atau tidak?" ucapnya.

"Menurut bapak, itu bisa dibenarkan nggak? Kan seolah-olah semua yang ikut itu karena wajib, pada masanya nanti akan memiliki rumah," kata Saldi lagi.

Ruslan mengatakan, yang berhak mendapat kredit kepemilikan rumah dari Tapera adalah pembelian rumah pertama.

"Apakah setelah dia punya rumah diberi hak lagi? Memang ini untuk pembelian rumah pertama, jadi sudah punya rumah sebenarnya tidak punya hak untuk itu," ucapnya.

Namun, mereka tetap harus mengeluarkan iuran untuk yang tidak mereka nikmati karena demi membangun kolektivitas sistem kredit rumah yang lebih terjangkau untuk orang lain.

Selain itu, Ruslan juga menyebut mereka yang telah memiliki rumah berarti ekonominya tidak begitu buruk.

"Tapi demi dia membangun kolektivitas tadi, katakanlah dia sudah punya rumah berarti income-nya tidak jelek-jelek amat, Anda mau nggak yuk bantu teman-teman Anda yang MBR dengan setor tadi, masyarakat dananya lebih banyak, maka pembiayaan jangka panjang insya Allah bisa diwujudkan," ujarnya.

Adapun perkara ini dimohonkan oleh 11 serikat pekerja yang merasa keberatan atas kewajiban iuran UU Tapera dengan potongan gaji 2,5 persen.

Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Tapera agar diubah menjadi "dapat" yang sifatnya kepada pilihan.

MK juga diminta menyatakan Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai Pekerja sebagaimana dimaksud Pasal 7 Ayat (1) "yang secara sukarela memilih menjadi peserta" wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.

Tag:  #ahli #pemerintah #sebut #pekerja #punya #rumah #berhak #dapat #kredit #tapera #tapi #harus #bayar #iuran

KOMENTAR