Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Direktur PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (kemeja biru) dan eks pejabat Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (kemeja putih) usai didakwa merugikan negara Rp 319,6 miliar dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada 2020 d Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:50
5 Juni 2025

Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dihukum 3 tahun penjara dalam dugaan korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Budi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan di masa darurat yang menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, perbuatan Budi dalam proses pengadaan itu dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/6/2025).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan penjara subsidair 2 bulan kurungan.

Budi tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sebagaimana dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik.

Majelis hakim mengakui bahwa Budi, sebagaimana fakta persidangan dan tuntutan jaksa, tidak menikmati sepeser pun uang korupsi dalam pengadaan tersebut.

Meski demikian, majelis hakim menilai perbuatan Budi telah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatannya juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkes.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan.

Tag:  #pejabat #kemenkes #divonis #tahun #penjara #dalam #kasus #korupsi #covid

KOMENTAR