



Gugatan UU TNI di MK: 6 Gugur, 5 Berlanjut
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan enam dari sebelas gugatan uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional (UU TNI) tidak dilanjutkan.
Sementara ada lima gugatan atas undang-undang yang sama yang akan dilanjutkan ke tahap mendengarkan keterangan dari pemerintah dan presiden.
Hal itu diucapkan Ketua MK Suhartoyo usai membacakan putusan tidak menerima lima perkara uji formal UU MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
"Sebelum ditutup, kami perlu sampaikan bahwa berkaitan dengan perkara-perkara pengujian formal UU TNI yang tadi belum dijatuhkan putusan berkaitan dengan legal standing-nya, yaitu perkara 45, 56, 69, 75, dan 81 (PUU-XXIII/2025)," ujar Suhartoyo.
"Oleh Majelis Hakim, akan dibawa pada sidang pleno lanjutan untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan presiden," imbuh dia.
Dia juga menjelaskan, perkara ini akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait yang dinilai perlu oleh MK.
"Dan diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025," ucap Suhartoyo.
Berikut jumlah perkara yang tidak diterima, dicabut, dan dilanjutkan dalam perkara uji formil UU TNI berserta pihak pemohonnya:
Tidak diterima:
1. 55/PUU-XXIII/2025 — Swasta
2. 58/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Universitas Internasional Batam
3. 66/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Universitas Pamulang
4. 74/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia
5. 79/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Universitas Brawijaya
Dicabut:
1. 57/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Dilanjutkan:
1. 45/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH UI
2. 56/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH UI
3. 69/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Unpad
4. 75/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH UGM
5. 81/PUU-XXIII/2025 — Koalisi Masyarakat Sipil
Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Asas yang dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.
Oleh sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tag: #gugatan #gugur #berlanjut