



Ketua MA: Perdamaian adalah Hukum Tertinggi
- Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan para ahli hukum menyebutkan bahwa perdamaian adalah hukum tertinggi.
Hal tersebut disampaikan Sunarto saat menyampaikan soal pentingnya menyelesaikan konflik di luar pengadilan melalui mediasi.
"Sehingga para ahli hukum mengatakan bahwa perdamaian adalah hukum tertinggi," kata Sunarto dalam acara "Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Pelatihan Paralegal dan Juru Damai bagi Kepala Daerah" di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Sunarto membandingkan konflik yang diselesaikan melalui mediasi dengan konflik yang diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Dia mengatakan, konflik yang diselesaikan melalui mediasi cenderung memberikan manfaat seperti mencegah konflik berlarut baik secara emosional maupun finansial.
Sedangkan, konflik yang diselesaikan melalui jalur pengadilan tak jarang meninggalkan efek negatif seperti kerugian ekonomi dan rusaknya hubungan sosial.
"Suatu sengketa yang diselesaikan lewat jalur litigasi tak jarang hasilnya ibarat pepatah menang menjadi arang, kalah menjadi abu. Artinya, meskipun salah satu pihak dinyatakan menang secara hukum, tetapi tak jarang meninggalkan efek negatif yang tak berkesudahan," ujarnya.
Oleh karenanya, Sunarto mengatakan, penting bagi setiap orang untuk memperkuat pendekatan mediasi dan musyawarah-mufakat dalam menyelesaikan konflik.
"Dengan demikian kita tidak hanya menciptakan keadilan secara formal tetapi juga memperkuat keadilan sosial yang hidup di dalam masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Sunarto menerangkan, sepanjang tahun 2024, pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia di lingkungan 4 peradilan telah menerima perkara sebanyak 2.927.815 perkara.
Lalu, pada pengadilan tingkat banding sebanyak 30.217 perkara, dan di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 30.991 perkara.
Dia mengatakan, angka tersebut sangat besar dan menjadi acuan besarnya beban kerja lembaga pengadilan.
"Oleh karena itu, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi melalui mediasi yang efektif dan berbasis komunitas merupakan langkah yang sangat strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dengan biaya ringan," ucap dia.