Kemendagri Gelar Rapat Pendanaan dan Pembaruan Data Program Beasiswa Siswa Unggul Papua
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat memimpin rapat tindak lanjut pendanaan dan pembaruan data beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP), di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. 
21:46
28 Januari 2024

Kemendagri Gelar Rapat Pendanaan dan Pembaruan Data Program Beasiswa Siswa Unggul Papua

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat tindak lanjut pendanaan dan pembaruan data beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP), di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Wamendagri, John Wempi Wetipo saat memimpin rapat mengatakan tujuan dari rapat ini adalah menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi seputar permasalahan yang berkaitan dengan beasiswa SUP.

"Sehingga dapat ditindaklanjuti mengenai pendanaannya," kata Wempi dalam keterangannya, Minggu (28/1/2024).

Wempi meminta pemda provinsi dan kabupaten/kota se-wilayah Papua agar segera menyelesaikan pendataan terhadap mahasiswa penerima beasiswa otonomi khusus (otsus) tersebut. Hal ini agar pencairan biaya perkuliahan bisa lancar dan mudah.

"Pemerintah Provinsi Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan dalam menganggarkan pada APBD TA 2023 untuk biaya pendidikan, khususnya bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan baik di dalam negeri maupun luar negeri, harus melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu," jelas Wempi.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan pihaknya memfokuskan pada tindak lanjut penyelesaian pendanaan beasiswa SUP TA 2023. 

Pemprov se-wilayah Papua juga diminta untuk membentuk tim monitoring dan evaluasi beasiswa SUP, dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota.

"Guna menuntaskan permasalahan ini maka pemerintah provinsi se-wilayah Papua perlu membentuk tim monitoring dan evaluasi beasiwa SUP yang ditetapkan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur di masing-masing wilayah, yang dibebankan kepada pemerintah provinsi," ujar Maurits.

Selain itu, Maurits juga menyebut, Pemprov DOB diperkenankan untuk membantu Pemprov Papua selaku daerah induk dalam pembayaran beasiswa SUP. 

Kendati begitu, hal itu lanjutnya, harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

"Dalam hal pemerintah provinsi DOB berkeinginan membantu Pemerintah Provinsi Papua (induk) terkait pembayaran beasiswa SUP dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian bantuan keuangan khusus dengan kemampuan keuangan daerah," pungkas Maurits. 

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #kemendagri #gelar #rapat #pendanaan #pembaruan #data #program #beasiswa #siswa #unggul #papua

KOMENTAR