Terdakwa Sebut Yoory Kumpulkan Pegawai Sebelum Pemeriksaan BPK
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum siap membacakan putusan perkara dugaan korupsi eks Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, Senin (6/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
19:26
4 Juni 2025

Terdakwa Sebut Yoory Kumpulkan Pegawai Sebelum Pemeriksaan BPK

- Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPJ) Yoory Corneles Pinontoan disebut mengumpulkan pegawainya sebelum pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Direktur Pengembangan PPSJ, Indra Sukmono Aharrys, sebagai terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Pada sidang tersebut, jaksa mendalami langkah Yoory yang memberikan arahan kepada para pegawainya sendiri.

“Dalam pertemuan yang dikumpulkan oleh saudara Yoory itu, apakah ada perintah untuk merapikan dokumen dalam rangka pemeriksaan oleh BPK ini?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

“Betul, Bapak,” jawab Indra.

Menurut dia, pada kurun 2021-2022, Yoory menggelar rapat internal yang dihadiri seluruh awak manajemen hingga tingkat junior manager.

Ia meminta agar semua dokumen yang menyangkut investasi diperiksa dan dilengkapi.

Jaksa KPK lantas mengonfirmasi, apakah benar salah satu obyek pemeriksaan BPK saat itu menyangkut pengadaan lahan di Rorotan.

“Saya kurang ingat, Pak, apa saja investasi yang dicek BPK saat itu. Tapi, kemungkinan kalau tahun 2021-2022 memang salah satunya Rorotan, Pak,” ujar Indra.

Tidak hanya pegawainya sendiri, Yoory bahkan meminta pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bernama Wisnu untuk dikondisikan sebelum menjalani pemeriksaan BPK.

Adapun audit itu tidak hanya menyasar PPSJ, melainkan pihak ketiga yang menjadi rekanan perusahaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Menurut Indra, Yoory meminta Wisnu menjawab pertanyaan auditor BPK secara terbatas.

“Jadi, Pak Yoory cuma minta, ‘Pak Wisnu, tolong dikasih tahu, di-briefing apabila BPK nanya A, ya sudah jawabnya A saja, jangan sampai B, C, D, E’,” tutur Indra.

Dalam perkara ini, Indra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan di Rorotan bersama-sama terdakwa lain.

Mereka adalah Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk Donald Sihombing, kemudian Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo, dan eks Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127,” kata jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Kasus pengadaan lahan di Rorotan ini hanya satu dari sekian perkara korupsi lainnya.

Yoory, dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda Sarana Jaya, telah didakwa dan dinyatakan bersalah dalam pengadaan lahan di Pulogebang.

Yoory dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, terkait proyek Rumah DP Rp 0.

Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.

Ia juga dihukum bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Tag:  #terdakwa #sebut #yoory #kumpulkan #pegawai #sebelum #pemeriksaan

KOMENTAR