



PMK 34/2025 Resmi Berlaku, Barang Bawaan Penumpang Bebas Pajak hingga 500 Dollar AS
– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyederhanakan regulasi barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Aturan tersebut resmi diterbitkan pada (28/5/2025), dan mulai berlaku efektif pada Jumat (6/6/2025).
PMK Nomor 34 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa PMK Nomor 34 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan serta memberikan kemudahan bagi penumpang dan awak sarana pengangkut.
“Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (4/6/2025).
Nirwala menjelaskan, selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai free on board (FOB) hingga 500 dollar Amerika Serikat (AS).
Melalui kebijakan terbaru, barang dengan nilai FOB hingga 500 dollar AS tidak hanya bebas bea masuk, tetapi juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Apabila nilai barang melebihi 500 dollar AS, kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi.
Sebelumnya, barang nonpribadi dikenakan tarif bea masuk sesuai dengan tarif umum atau most favoured nation (MFN).
Selain itu, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya lebih dari 500 dollar AS, akan dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, tidak dikenakan PPh.
Sementara itu, untuk barang bukan pribadi, akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 persen.
Regulasi lebih lengkap dan jelas
PMK Nomor 34 Tahun 2025 juga mempertegas ketentuan yang belum diatur dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengenai pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jemaah haji serta barang hadiah dari perlombaan, kompetisi internasional, atau penghargaan, yang sebelumnya tidak diatur secara rinci.
Dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025 disebutkan, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk sepenuhnya.
Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk hingga nilai FOB 2.500 dollar AS per orang setiap kedatangan.
Barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan juga dibebaskan dari bea masuk, sesuai dengan kategorinya.
Namun, pembebasan tersebut berlaku jika memenuhi syarat, seperti berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan dapat melampirkan bukti perlombaan atau penghargaan.
Pokok-pokok aturan penting yang tertuang dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025, antara lain:
1. Perubahan ketentuan pemberitahuan pabean secara lisan.
2. Aturan barang pribadi penumpang jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
3. Aturan barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang.
4. Ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
5. Perubahan ketentuan pembebasan cukai untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa barang kena cukai.
6. Penegasan tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
7. Penegasan wewenang pejabat Bea dan Cukai.
8. Perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
9. Ketentuan bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.
10. Perubahan ketentuan PPh Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.
11. Ketentuan pencantuman hasil penetapan pejabat Bea dan Cukai.
12. Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 Impor atas importasi barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut mulai 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK Nomor 34 Tahun 2025.
“Melalui regulasi yang lebih terstruktur, Bea Cukai berupaya memastikan arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan perdagangan,” ujar Nirwala.
Ia juga berharap terbitnya kebijakan baru tersebut dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, DJBC mengapresiasi kerja sama masyarakat dan para pengguna jasa yang telah telah mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
DJBC juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai di 1500225.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen DJBC dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan prima.
Tag: #342025 #resmi #berlaku #barang #bawaan #penumpang #bebas #pajak #hingga #dollar