Menkum Tak Persoalkan Penginisiasi RUU Perampasan Aset: Yang Penting Selesai
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas usai menghadiri acara Apresiasi Kekayaan Intelektual di kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (4/6/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
15:06
4 Juni 2025

Menkum Tak Persoalkan Penginisiasi RUU Perampasan Aset: Yang Penting Selesai

- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Sehingga, dia tak mempersoalkan siapa pihak penginisiasi jika nantinya ada perubahan daftar RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

"Yang penting RUU-nya selesai. Apakah nanti dalam perubahan prolegnas akan menjadi inisiatif pemerintah atau ada dugaan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengambil alih," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025), dikutip dari Antaranews.

Menurut Supratman, RUU Perampasan Aset sudah dikomunikasikan Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik.

Oleh karenanya, Pemerintah sedang menunggu masa reses DPR untuk kemudian membahas prolegnas perubahan 2025, yang di dalamnya akan terdapat pembahasan mengenai kelanjutan RUU Perampasan Aset.


Supratman mengungkapkan, telah meminta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, yang bertanggungjawab menyusun prolegnas bersama DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), untuk segera melakukan komunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Badan Urusan Undang-Undang (BUU) DPD.

"Karena itu sekali lagi kita ikuti prosesnya, tunggu sampai prolegnas yang akan datang,” ujarnya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Namun, RUU itu tak masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menginginkan RUU tentang Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Untuk itu, pada 4 Desember 2024, Sturman mengatakan bahwa RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025 harus selesai dibahas di DPR.

Untuk diketahui, ada 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut bahwa pemerintah saat ini masih membahas substansi RUU Perampasan Aset.

Oleh karenanya, menurut dia, belum ada rencana menerbitkan surat presiden (surpres) baru ke DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta pada 9 Mei 2025.

 

Tag:  #menkum #persoalkan #penginisiasi #perampasan #aset #yang #penting #selesai

KOMENTAR