



KPAI Dukung Kebijakan Penerapan Jam Malam Dedi Mulyadi, tetapi...
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menerapkan jam malam bagi pelajar.
Aturan soal jam malam berupa pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.
"Saya kira penerapan jam malam adalah langkah positif untuk memberikan perlindungan kepada anak. Tetapi kenapa sasarannya hanya untuk peserta didik," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada Kompas.com, dikutip Rabu (4/6/2025).
Aris menuturkan, surat edaran tersebut tidak menjangkau anak-anak yang tidak berstatus peserta didik, sehingga perlu diberikan penegasan.
"Ini perlu diberikan penjelasan ke publik. Karena angka anak tidak sekolah di Jawa Barat juga tinggi," tuturnya.
Karena itu, KPAI berharap penetapan kebijakan ini melibatkan unsur ekosistem perlindungan anak di tingkat RT/RW dan Desa.
"Orangtua, PATBM, Puspaga, dan lainnya. Semua komponen sistem harus memahami tata laksana program ini, sehingga efektif penerapannya," imbuh Aris.
Selain itu, KPAI berharap petugas yang disiapkan untuk mengawal dan mengawasi jalannya jam malam harus memahami serta menerapkan safeguarding atau kebijakan keselamatan anak.
Sebagai informasi, surat edaran mewajibkan semua pelajar, dari tingkat dasar hingga menengah, untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting atau dalam situasi darurat, seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
Pelajar diperbolehkan berada di luar jika mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
Selain itu, mereka juga dapat berada di luar rumah dalam pendampingan orangtua atau saat menghadapi keadaan darurat, seperti bencana alam.
Regulasi jam malam ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan amendemen atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi akan dikenakan kepada pelajar yang melanggar aturan ini, berupa pemanggilan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolah mereka.
"Mereka pasti akan dipanggil ke guru BK, dan akan ada proses pendidikan selanjutnya," ujar Gubernur Dedi Mulyadi pada Selasa (27/5/2025).
Tag: #kpai #dukung #kebijakan #penerapan #malam #dedi #mulyadi #tetapi