Politikus PDIP: Kata Pemakzulan Itu Kok Masih Asing?
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah saat ditemui usai berkunjung ke kediaman Megawati Soekarnoputri, Jumat (21/2/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
13:14
4 Juni 2025

Politikus PDIP: Kata Pemakzulan Itu Kok Masih Asing?

- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, publik masihlah asing dengan kata pemakzulan.

Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta DPR dan MPR memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Sampai saat ini suara publik di DPR, kata pemakzulan itu kok masih asing? Karena apa, kondisi-kondisi objektif yang kita hadapi sekarang ini bukan selalu tak berkutat pada politik, tetapi tantangan kita ke depan," ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, saat ini sebaiknya semua pihak mengesampingkan isu pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden.

Pasalnya, Indonesia menghadapi banyak tantangan global yang seharusnya lebih diprioritaskan terlebih dahulu.

"Daripada kita ini berkutat kepada hal-hal yang menurut hemat saya tanpa mendahului apa yang akan dilakukan oleh pimpinan DPR, kita bersabar saja. Bersabar, mari kita lihat perkembangannya seperti apa," ujar Said.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI belum tentu akan diproses oleh DPR.

Pimpinan DPR, kata Said, tentu akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap surat permintaan untuk memproses pemakzulan Gibran.

"Katakanlah bapak-bapak kita yang purnawirawan soal pemakzulan, tentu DPR sebagaimana yang disampaikan sudah menerima surat tersebut, dan menurut hemat saya tidak ujug-ujug surat yang masuk itu langsung diproses," ujar Said.

"Di rapim, dari rapim ke bamus, tapi tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu. Karena pimpinan DPR alatnya banyak," sambungnya.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyurati DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan atau impeachment Gibran dari posisi Wakil Presiden.

Permintaan tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Tag:  #politikus #pdip #kata #pemakzulan #masih #asing

KOMENTAR