



Syarat dan Prosedur Agar Marsinah Dapat Gelar Pahlawan Nasional
- Aktivis buruh yang gugur dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, Marsinah, diusulkan jadi pahlawan nasional.
Usulan itu datang dari Serikat Buruh yang diamini oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Nasional tanggal 1 Mei 2025 lalu.
Saat itu, para buruh menginginkan Marsinah yang dikenal sebagai simbol perjuangan buruh, aktif dalam aksi unjuk rasa, dan memperjuangkan hak-hak pekerja semasa hidupnya, menyandang gelar pahlawan.
Marsinah diketahui menghilang pada malam hari tanggal 5 Mei 1993 dan ditemukan meninggal dunia empat hari kemudian. Hingga kini, penyebab meninggalnya masih tanda tanya.
Calon pahlawan pertama dari kalangan buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan Marsinah dipilih lantaran tidak ada satu orang pun buruh yang menjadi pahlawan nasional.
Fakta itu bahkan ia bisikkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat perayaan May Day di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, 1 Mei lalu.
Gelar pahlawan nasional banyak didapat oleh tokoh bangsa, begitu pula guru dan petani.
Selama ini, usulan pun berkelindan di tokoh elite, meski berperan besar dalam perjuangan buruh.
Mereka adalah Muchtar Pakpahan yang sempat masuk sel karena dituduh mendalangi aksi unjuk rasa para buruh; dan Jacob Nuwa Wea, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kabinet Gotong Royong.
"Nah, Marsinah adalah buruh kasar, buruh pabrik yang bekerja di satu pabrik yang boleh dikatakan kondisinya tidak bagus. Tetapi, sebagai buruh pabrik, di pabrik yang kecil, di Porong Sidoarjo, dan pabrik jam tangan ya, kalau nggak salah waktu itu, dia berani mewakili kawan-kawannya berjuang," kata Said Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (23/5/2025).
Said menuturkan, Marsinah adalah representasi buruh yang berjuang dari akar rumput. Ia memperjuangkan upah layak, hak buruh, hingga syarat kerja yang menguntungkan kedua belah pihak.
Karena memperjuangkan hak-hak itu, ia dibunuh. Menurut Said, ini menandakan bahwa perjuangan yang dilakukan Marsinah sudah tak diragukan lagi.
Marsinah juga seorang perempuan, yang menjadi simbolik bahwa perempuan juga harus berjuang mempertahankan hak dan keluar dari penindasan.
"Upahnya lebih murah dari buruh laki-laki, ya kan? Kemudian bahkan dia bisa dobel di dalam kehidupannya. Bisa sebagai kepala keluarga kalau dia hidup dengan anaknya, tapi juga dia adalah ibu. Ini representasi buruh perempuan yang disimbolkan memang masih banyak yang tertindas," jelas Iqbal.
Jika sukses didaulat menjadi pahlawan nasional, Marsinah akan menjadi buruh wanita pertama yang menyandang status tersebut.
Harus lalui prosedur
Namun, memperjuangkan Marsinah menyandang gelar pahlawan nasional butuh prosedur sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku.
Syarat itu salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Terdapat enam syarat umum pemberian gelar pahlawan nasional yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik; Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- Tidak pernah dipidana penjara.
Adapun syarat khusus yang perlu dipenuhi, yakni:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya;
- Pernah melahirkan gagasan besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas; dan
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Pengusulan dimulai dari kota kelahirannya
Masyarakat juga bisa mengusulkan seseorang yang dinilai memenuhi syarat-syarat di atas untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Usulan itu diajukan kepada bupati/walikota setempat. Kemudian, bupati/walikota mengajukan usulan nama tersebut kepada gubernur, melalui instansi sosial provinsi setempat.
Said menuturkan, pihaknya telah melalui prosedur pertama tersebut.
Ia mengusulkan nama Marsinah kepada Bupati Nganjuk, Jawa Timur.
Aksi teatrikan bercerita tentang Marsinah memeriahkan May Day Fiesta dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional di Istora Senayan Jakarta, Senin (1/5/2023). Ribuan buruh turun ke jalan menyampaikan aspirasinya.
Bupati pun sudah merespon dan menyampaikan komitmennya untuk meneruskan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menyampaikan pemerintah kabupaten berencana membentuk tim khusus untuk mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
"Sudah ada engkrengan (kerangka tim khusus), tapi memang belum lengkap," kata Kang Marhaen, sapaan akrabnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (30/5/2025).
Tak tinggal diam, Serikat buruh juga berencana menemui Khofifah dalam waktu dekat.
"Bupati Nganjuk sudah oke, kami sudah bentuk panitia di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB). Dan nanti kita bertemu dengan Bu Khofifah mungkin dalam bulan-bulan ini, barulah nanti secara resmi kita umumkan bahwa Gubernur Jawa Timur mewakili rakyat Jawa Timur mengusulkan Marsinah Pahlawan nasional," jelas Said.
Nantinya, setelah Khofifah menyetujui, instansi sosial provinsi harus menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional itu kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan).
Selanjutnya, jika Marsinah memenuhi kriteria, TP2GD mengajukan kepada gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
Kementerian pun perlu mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi, untuk diusulkan kembali kepada Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk penelitian, pengkajian dan pembahasan lebih lanjut.
Setelah memenuhi kriteria, Menteri Sosial RI akan mengajukan nama tersebut kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Tidak tahun ini
Karena prosedurnya cukup panjang dan memakan waktu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, gelar pahlawan nasional tidak bisa diberikan tahun ini.
Terlebih, proses pengusulan gelar pahlawan nasional sudah berjalan, sementara pengusulan Marsinah masih di tahap pemerintah kabupaten.
"Belum (tahun ini). Masih diproses di masyarakat. Harusnya dari kabupaten dulu, baru ke provinsi, lalu ke pusat. Jadi untuk tahun ini tidak memungkinkan karena belum masuk proses formal," ujar pria yang karib disapa Gus Ipul ini.
Namun ia menegaskan, semua usulan akan dipelajari secara adil dan objektif.
“Kita ingin semua usulan diproses dengan bijak, dan hasilnya benar-benar mencerminkan jasa tokoh terhadap bangsa,” ujar dia.
Senada, Said Iqbal memahami bahwa penyematan gelar tidak bisa dilakukan tahun ini, lantaran belum ada usulan tertulis.
Namun ia berharap Marsinah bisa dinobatkan menjadi pahlawan nasional tahun depan.
"Kita berharap di 2026. (Sekarang) Baru didiskusikan secara lisan, karena usulan itu kan harus tertulis. Jadi Pak Mensos benar, Pak Mensos nggak salah, karena belum ada usulan tertulis," tandas Said.
Tag: #syarat #prosedur #agar #marsinah #dapat #gelar #pahlawan #nasional