Soroti Lemahnya Pengawasan di Kasus Ayam Widuran Non-Halal, DPR Ingatkan BPKN dan BPJPH Lebih Pro Aktif
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo (Foto: tangkapan layar Google Review)
17:56
3 Juni 2025

Soroti Lemahnya Pengawasan di Kasus Ayam Widuran Non-Halal, DPR Ingatkan BPKN dan BPJPH Lebih Pro Aktif

- Kasus dugaan produk non halal yang menimpa restoran legendaris ayam Goreng Widuran di Solo dinilai bukan hanya sekadar kelalaian. Sebab, penjualan restoran ayam Goreng Widuran telah berlangsung selama puluhan tahun.

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyebut kasus itu terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap pelabelan produk konsumsi di Indonesia. Ia menekankan, perlu ada tindaklanjuti dari instansi terkait.

"Kami menilai kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan komunikasi atau kelalaian belaka. Ini merupakan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pelabelan produk konsumsi di Indonesia, dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait,” kata Mufti Anam kepada wartawan, Selasa (3/6).

Sebab, restoran legendaris Ayam Goreng Widuran baru menginformasikan ke publik melalui akun Instagram setelah 50 tahun beroperasi. Padahal selama puluhan tahun, banyak konsumen dari rumah makan Ayam Widuran yang beragama Islam. 

Mufti menyebut, restoran Ayam Goreng Widuran memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap transparansi informasi. Menurutnya, praktik usaha yang tidak jujur merugikan pelaku usaha lain yang patuh pada aturan dan etika dagang.

"Label halal maupun non-halal bukan sekadar simbol. Ini menyangkut keyakinan, etika konsumsi, dan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang jujur tentang apa yang mereka konsumsi," ungkap Mufti.

Mufti juga mengingatkan, Pemerintah tidak boleh hanya bersikap reaktif. Dalam kasus ini, khususnya Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Sistem pengawasan produk konsumsi seharusnya berjalan secara aktif, preventif, dan menyeluruh, jangan seperti sekarang atau yang sering terjadi, bertindak setelah kasus ramai di media sosial," ucap Mufti.

Selain itu, Mufti menekankan pentingnya etika dalam perdagangan, tidak hanya dalam kualitas produk tapi juga dalam keterbukaan informasi.

“Tidak ada yang salah dengan berjualan produk makanan non-halal, selama memang disampaikan dengan jujur dan terbuka sehingga klasifikasi konsumennya pun jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mufti mendesak adanya penjelasan resmi dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk melakukan evaluasi atas mekanisme pengawasan yang telah berjalan.

“Jika diperlukan, revisi regulasi yang masih abu-abu demi memperkuat perlindungan konsumen. Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar sensasi sesaat,” pungkasnya.

 

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #soroti #lemahnya #pengawasan #kasus #ayam #widuran #halal #ingatkan #bpkn #bpjph #lebih #aktif

KOMENTAR