



Singgung “Conflict of Interest”, Penyidik Rossa Sebut Ada Pengacara Hasto Ikut Ekspos Perkara
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyatakan, ada konflik kepentingan atau conflict of interest di tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Rossa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan kasus tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, yang menjerat Hasto.
Peristiwa ini terjadi ketika jaksa KPK, Takdir Suhan, menanyakan berapa lama Rossa bekerja di Komisi Antirasuah.
Tidak langsung menjawab, Rossa malah menyinggung adanya konflik kepentingan di tim hukum Hasto.
Sebab, ada salah satu mantan pegawai KPK yang saat ini menjadi tim hukum Hasto ikut dalam gelar perkara atau ekspos kasus Harun Masiku.
“Sebelum menjawab itu saya izin menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang pada saat itu ikut ekspose, bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspose,” kata Rossa, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
“Kemudian, memberikan saran, usulan, dan juga menyusun pointers terkait dengan konstruksi perkara saat ini, tergabung dalam tim penasihat hukum dari terdakwa dan kami menyampaikan bahwa itu adalah conflict of interest,” kata Rossa.
Mendengar hal itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, merespons.
“Anda maksudnya apa?” timpal Ronny.
Mendengar respons Ketua DPP PDI-P itu, hakim lantas menegur Rossa untuk tidak menyimpulkan.
Dia diminta hanya menyampaikan apa yang diketahui dalam proses penyidikan tersebut.
“Terima kasih Yang Mulia agar persidangan ini menjadi persidangan yang berkualitas, bukan hanya sekadar asumsi-asumsi, narasi yang mendiskreditkan seseorang atau terdakwa,” kata Ronny.
Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag: #singgung #conflict #interest #penyidik #rossa #sebut #pengacara #hasto #ikut #ekspos #perkara