



Pemerintah Ungkap Urgensi RUU Ruang Udara, Banyak Pelanggaran Pesawat Asing
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap sejumlah alasan pemerintah meminta DPR RI segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara.
Menurutnya, pemerintah melihat banyak urgensi untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
Di antaranya adalah belum adanya payung hukum mengenai pengelolaan ruang udara, hingga kerap ditemukannya pelanggaran oleh pesawat asing.
“Pimpinan dan Anggota Pansus yang terhormat, adapun urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara antara lain belum adanya payung hukum pengelolaan ruang udara,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Selasa (29/4/2025).
“Kemudian pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Supratman, pemerintah merasa perlu adanya aturan yang terkait pelarangan wilayah udara dan pemidanaan terhadap pelanggar.
Supratman menambahkan, RUU Pengelolaan Ruang Udara juga diharapkan dapat mengatur secara komprehensif penggunaan drone oleh masyarakat sipil.
“Belum adanya ketentuan atau pengaturan tentang pelarangan wilayah udara dalam hukum positif Indonesia. Kemudian, belum adanya ketentuan pemidanaan pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya bersifat administratif,” tutur Supratman.
“Belum ada pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Supratman menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU Pengelolaan Ruang Udara dari pemerintah, Selasa (29/4/2025).
Penyerahan dilakukan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara yang dipimpin oleh Endipat Wijaya.
Dalam rapat itu, Supratman menegaskan bahwa RUU tersebut sudah pernah dibahas oleh DPR RI 2019-2024, tetapi di-carry over ke periode saat ini.
Politikus Gerindra itu pun berharap pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara ini bisa dituntaskan dan disahkan menjadi UU oleh DPR RI periode saat ini.
“Oleh sebab itu, pada kesempatan ini kami mewakili Presiden menyampaikan urgensi perlunya Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disetujui sesegera mungkin menjadi Undang-Undang,” jelas Supratman.
Ketua Pansus Pengelolaan Udara, Endipat Wijaya menjelaskan, terdapat kurang lebih 300 DIM yang diserahkan pemerintah.
Sebanyak 29 di antaranya berkaitan dengan substansi.
Selain itu, lanjut Endipat, terdapat 11 DIM yang tidak berkaitan substansi dan ada 40 di antaranya adalah DIM Tambahan.
“Kami sudah sepakat karena kami juga sudah ditugaskan dalam fraksi kami masing-masing untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Semua dari fraksi pada intinya menyetujui pembahasan yang tadi Bapak Menteri sampaikan,” kata Endipat.
Tag: #pemerintah #ungkap #urgensi #ruang #udara #banyak #pelanggaran #pesawat #asing