Korban Dugaan Pelecehan oleh Eks Rektor UP Minta Gelar Khusus di Mabes Polri
Ilustrasi pelecehan seksual(freepik.com)
20:26
25 April 2025

Korban Dugaan Pelecehan oleh Eks Rektor UP Minta Gelar Khusus di Mabes Polri

- Para korban pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH, meminta agar penyidik dapat melakukan gelar khusus di Mabes Polri, bukan di Polda Metro Jaya.

“Tapi, sudah kami sampaikan bahwa kami akan melakukan permohonan agar gelar khusus diadakan di Mabes Polri,” ujar kuasa hukum para korban, Yansen Ohoirat, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Permintaan ini disampaikan oleh Yansen usai dua korban buka suara dan melaporkan pelecehan yang dilakukan ETH ke Bareskrim Polri.

Sebelum membuat laporan secara resmi, Yansen mendampingi kedua korban, yaitu AIR dan AM, untuk menemui Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.

Usai diskusi ini, Dir PPA-PPO akan memberikan asistensi agar proses penyelidikan di Polda Metro Jaya yang telah dilaporkan pada 2024 lalu bisa segera diusut.

“Asistensinya itu perihal penguatan dari ahli pidana,” kata Yansen.

Hari ini, dua orang korban kembali melaporkan ETH atas pelecehan seksual yang mereka alami.

Para korban, AIR dan AM, adalah pegawai swasta yang perusahaannya dahulu pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila.

Saat itu, ETH menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban, masing-masing dalam kesempatan yang berbeda.

“Peristiwa tahun 2019 di salah satu tempat di Jakarta Selatan itu pelecehan secara fisik. Jadi, ada pemaksaan dari ETH kepada korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH,” lanjut Yansen.

Sementara itu, satu korban lagi mengalami pelecehan seksual secara verbal ketika proses mediasi berlangsung.

Saat itu, di tahun 2024, korban yang ditemani oleh Yansen dan timnya tengah bertemu dengan ETH dan jajarannya.

Ketika itu, proses mediasi tengah berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, dan ETH melontarkan perkataan yang melecehkan korban di hadapan semua yang hadir dalam mediasi.

“Ketika kita melakukan mediasi di PIM 2, itu secara verbal disampaikan dengan kata-kata yang tidak sepantasnya di hadapan umum, dan kata-kata verbal itu direspons dengan tim yang hadir saat itu dengan tertawa,” ujar Yansen.

Saat ini, kedua korban, yaitu AIR dan AM, sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri.

Atas tindakannya, ETH disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan mereka juga sudah diterima dari penyidik dan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.

Sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, ETH sudah dilaporkan lebih dahulu ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban, yaitu RZ dan DF.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.

Tag:  #korban #dugaan #pelecehan #oleh #rektor #minta #gelar #khusus #mabes #polri

KOMENTAR