Ketum PBNU Pertanyakan Pemberi Label Halal Marshmallow Mengandung Babi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (tengah) di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
18:30
22 April 2025

Ketum PBNU Pertanyakan Pemberi Label Halal Marshmallow Mengandung Babi

- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi adanya temuan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.

Gus Yahya menuturkan, lembaga yang mengesahkan dan mengeluarkan sertifikat kehalalan dari produk tersebut perlu diselidiki.

"Yang mengesahkan kehalalannya siapa, yang keluarkan sertifikat siapa, itu ada yang salah," ucap Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Gus Yahya menyebut, temuan tersebut mengartikan adanya mekanisme peredaran produk bersertifikat dan berlabel halal yang harus diperiksa kembali.

"Ini harus diperiksa kembali. Saya kita bahwa sampai ketahuan ini bagus karena ada kontrol publik yang jalan. Ada institusi pemerintah atau lembaga yang mengerjakan (proses sertifikasi) halal ini," imbuhnya.

Menurut Gus Yahya, temuan tersebut membuka potensi kemungkinan adanya produk-produk lainnya yang berserifikat halal tetapi mengandung babi.

"Saya kira ya harus diurus itu, itu makanan dulu yang periksa siapa? Kan ada pemeriksanya," tutur dia.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis temuan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.

Sebagian di antaranya merupakan produk berlabel halal yang ternyata mengandung babi.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran kepada tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, terhadap produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan.

BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Tag:  #ketum #pbnu #pertanyakan #pemberi #label #halal #marshmallow #mengandung #babi

KOMENTAR