



Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bebas Korupsi CPO, Ini Identitasnya
- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas 3 korporasi dalam kasus korupsi impor crude palm oil (CPO). Kali ini 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga sudah ada 11 tersangka.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4) dini hari.
Ketiga tersangka baru adalah, MS, selaku advokat; JS selaku dosen dan advokat; dan TB selaku direktur pemberitaan JAK TV.
Sedangkan 8 tersangka yang sudah lebih dahulu dijerat yakni Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut; Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku hakim anggota.
Ali Muhtarom (AM) selaku hakim anggota; Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera; Marcella Santoso (MS) selaku pengacara; Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara; dan Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.
Diketahui, kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp 60 miliar. Sementara tiga hakim yang mengadili perkara itu diduga menerima suap Rp 22 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis onslag atau lepas. Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Tag: #kejagung #tetapkan #tersangka #baru #kasus #suap #bebas #korupsi #identitasnya