Kemenag: Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.(kemenag.go.id)
13:58
20 April 2025

Kemenag: Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal

- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin mengingatkan masyarakat agar menjalankan ibadah haji sesuai peraturan resmi atau legal.

Dia mengatakan, kepatuhan terhadap legalitas ini akan memudahkan jemaah haji, baik saat masuk wilayah Arab Saudi maupun dalam melaksanakan ibadah. 

"Jangan sampai menjadi peserta atau jemaah yang tidak legal karena itu berpotensi merugikan yang bersangkutan, merugikan semuanya. Dan itu sangat tidak produktif," ujar Kamaruddin saat ditemui di Kantor RRI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).

Dia juga mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan janji dan promosi ibadah haji dengan mudah dan tanpa antre.

Menurut Kamaruddin, iming-iming tersebut biasanya menggunakan visa ilegal. Hal ini justru bisa menimbulkan masalah serius buat jemaah. 

"Nah ternyata di sana tidak mendapatkan kesempatan misalnya tidak bisa melaksanakan haji karena tidak punya visa yang sesuai dengan visa haji. Sehingga tidak bisa melaksanakan," tuturnya.

"Jadi kami mengimbau masyarakat untuk tidak berani atau jangan mengambil langkah-langkah nekat ya, karena itu sangat merugikan dirinya sendiri," imbuh dia.

Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengeluarkan imbauan agar para calon jemaah haji menggunakan visa resmi sesuai ketentuan dari Kerajaan Arab Saudi.

Terdapat beberapa jenis visa yang dikeluarkan Arab Saudi, namun hanya ada empat visa yang diperbolehkan untuk jemaah haji.

Pertama visa haji reguler dan haji khusus, kedua visa haji mujamalah, ketiga visa haji furoda, keempat visa haji dakhili.

Adapun visa yang biasa dijadikan modus penyelundupan jemaah haji ilegal adalah visa pekerja musiman dan visa ziarah atau umrah.

Tag:  #kemenag #jangan #beribadah #haji #pakai #visa #ilegal

KOMENTAR