



Mahfud: Korupsi Peradilan Itu Jorok Sekali
- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyorot maraknya kasus korupsi yang menyeret nama-nama hakim.
Menurutnya, korupsi di peradilan saat ini sedang tumbuh dan dipandangnya sebagai sesuatu yang sangat jorok.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam dialog publik yang mengangkat tema "Enam Bulan Pemerintahan Prabowo", digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
"Sekarang juga yang tumbuh adalah korupsi peradilan itu jorok sekali ya. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtubenya, Minggu (20/4/2025).
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu pun menyinggung empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) agar divonis lepas.
"Jadi kasus ada korupsinya, tapi dibilang bukan korupsi 'ini kasus perdata, ini bukan korupsi', jadi dibebaskan itu tiga korporasi yang makan uang triliunan itu," ujar Mahfud.
Menurutnya, kasus korupsi di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.
"Gila ini sangat berbahaya, ini sangat jorok sekarang," tegas Mahfud.
Mahfud pun menyorot langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melihat kasus korupsi yang melibatkan pengadilan.
Bahkan, MA seakan normatif saja dalam menanggapi kasus-kasus yang menyeret nama hakim.
"Selalu saja ini terjadi dan biasanya Mahkamah Agung itu normatif saja jawabannya," tegas Mahfud.
"Bahkan yang kasus Ronald Tanur di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan ini korupsi, ini ada penyuapan, tapi oleh Mahkamah Agung dibilang sudah ada prosedurnya, hakim-hakim itu paham nasionalis semua, hakim-hakim pahlawan," sambungnya.
29 Hakim Disuap
Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.
Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.
"Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345," lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).
ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di MA.
"Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis," tulis ICW.