Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Impor Gula
Tom Lembong di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Shela Octavia)
20:06
25 Februari 2025

Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Impor Gula

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Qohar menyebutkan, uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejagung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.

"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas lembong," kata Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.

Qohar menyebutkan, sejauh ini Kejagung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.

Ia mengakui bahwa jumlah uang tersebut lebih kecil dari total kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni Rp 578 miliar

“Memang benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” kata Qohar.

Untuk diketahui, sembilan orang tersangka tersebut adalah adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.

Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.

Sementara, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus yang kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #lembong #dibebankan #kerugian #negara #kasus #impor #gula

KOMENTAR