Jadi Tersangka, Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv Dilarang ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
18:10
25 Februari 2025

Jadi Tersangka, Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv Dilarang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018, Muhamad Haniv, bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut dilakukan seiring dengan penetapan status Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

"Bahwa pada 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Tessa mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena penyidik membutuhkan keterangan dari Haniv jika sewaktu-waktu dipanggil untuk diperiksa.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," Tessa.

Tessa juga mengungkapkan bahwa penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan pada 12 Februari lalu.

Diberitakan, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Namun, KPK belum menahan Haniv.

Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya mencapai Rp 21.560.840.634, yang meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634.

Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #jadi #tersangka #pejabat #pajak #muhammad #haniv #dilarang #luar #negeri

KOMENTAR