Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Akan Diberi Amnesti, Menteri Imipas: Dampaknya Luas ke Masyarakat
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat meninjau Tuhan (KOMPAS.com/Febryan Kevin)
16:32
25 Februari 2025

Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Akan Diberi Amnesti, Menteri Imipas: Dampaknya Luas ke Masyarakat

- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) Agus Andrianto menegaskan narapidana kasus korupsi dan bandar narkoba tidak akan menerima amnesti.

Agus mengatakan, amnesti hanya diberikan kepada tahanan sesuai klasifikasi yang sudah ditentukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Enggak mungkin kepada pelaku korupsi yang dampak (kejahatan)nya luas kepada masyarakat, kita berikan. Demikian juga terhadap bandar narkoba, enggak akan mungkin juga akan diberi amnesti oleh Bapak Presiden," ujar Agus saat ditemui di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/2/2025).

Agus menuturkan, jumlah tahanan yang mendapatkan amnesti belum dipastikan karena jumlah tahanan masih akan mengalami perubahan setelah adanya remisi Lebaran Idul Fitri.

"Masih naik turun (jumlah penerima amnesti) karena ini kan mau Lebaran, pasti ada juga yang lain sebagainya," kata dia.

Soal remisi, Agus menyebut bahwa narapidana yang berhak menerima pengurangan masa tahanan adalah mereka yang memenuhi klasifikasi.

"Namun kami pastikan bahwa remisi itu ditujukan kepada yang memenuhi klasifikasi yang sudah ditetapkan sebagaimana apa yang disampaikan," ucapnya.

Agus menyampaikan bahwa pihaknya bersama kementerian lainnya masih mengolah data penerima amnesti agar hasilnya sesuai dan valid.

"Kami kerjakan bersama-sama dengan Kementerian Hukum, kemudian Kementerian HAM di bawah koordinasi Pak Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan nanti yang akan melakukan asesmen bersama, sehingga data yang disampaikan betul-betul valid," jelasnya.

Editor: Firda Janati

Tag:  #koruptor #bandar #narkoba #akan #diberi #amnesti #menteri #imipas #dampaknya #luas #masyarakat

KOMENTAR