Kesaksian Ronald Tannur dalam Sidang 3 Hakim PN Surabaya, Diminta Giat Bekerja Jika Bebas di Kasasi
KASUS RONALD TANNUR - Gregorius Ronald Tannur dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus suap vonis bebas yang jerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam kesaksiannya, Ronald mengaku diminta giat bekerja oleh Lisa Rachmat jika divonis bebas dalam tingkat kasasi. 
15:11
25 Februari 2025

Kesaksian Ronald Tannur dalam Sidang 3 Hakim PN Surabaya, Diminta Giat Bekerja Jika Bebas di Kasasi

- Gregorius Ronald Tannur menyebut bahwa dirinya diminta untuk giat bekerja dan jika diputus bebas oleh majelis hakim tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Adapun hal itu diungkapkan Ronald saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebas dirinya yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri (Pn) Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang merupakan tiga Hakim PN Surabaya.

Awalnya Ronald mengetahui putusan kasasinya berdasarkan pemberitaan yang ada dan surat yang dikirimkan oleh pihak pengadilan.

Seperti diketahui dalam tingkat kasasi, Ronald divonis penjara selama lima tahun oleh Majelis hakim di Mahkamah Agung.

Putusan ini menganulir vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pn Surabaya yakni putusan bebas.

"Saya mengetahui putusan kasasi dari berita dan dikirimkannya surat oleh Pengadilan," kata Ronald di ruang sidang.

Kemudian Jaksa pun membeberkan pernyataan Ronald yang sebelumnya pernah dikatakan dalam berita acara pemeriksaan (bap) saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Dalam BAP nomor 22, kata Jaksa, Ronald mengatakan selang dua hari adanya putusan bebas dari Pn Surabaya, Ronald bersama ibu-nya Meirizka Widjaja dijemput oleh tim dari Lisa Rachmat yakni Adam Darma Putra menuju kantor Lisa Asosiciate untuk bertemu dengan Kevin dan Hakim Prayitno yang juga tim dari Lisa.

Pada pertemuan itu Ronald diminta guna menandatangani surat kuasa Lisa Rachmat untuk memori kasasi.

Dan Lisa menyampaikan bahwa dalam kasasi ini jika dinyatakan bebas maka Ronald diminta giat bekerja, kalau tidak bebas jalani saja dan nanti diusahakan pada saat peninjauan kembali.

"Betul ini?," tanya Jaksa.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Ronald Tannur pun membenarkan bahwa dirinya pernah menyatakan hal tersebut dan dituangkan ke dalam BAP.

"Betul," jawab Ronald Tannur.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #kesaksian #ronald #tannur #dalam #sidang #hakim #surabaya #diminta #giat #bekerja #jika #bebas #kasasi

KOMENTAR