KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]
13:56
25 Februari 2025

KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang melakukan persiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk masing-masing perkara.

“Kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis, berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran, menyiapkan timeline tahapan, menyiapkan badan adhoc, menyiapkan logistik, dan juga memastikan cekdptonline, dan lain-lain sehingga semua tahapan bisa dilakukan,” kata Afif kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Sebelumnya, MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025). Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Adapun rincian dari putusan MK ialah sebagai berikut:

PSU semua TPS

  1. Kota Banjarbaru | 25-April-2025
  2. Kab. Pasaman | 25-April-2025
  3. Kab. Mahakam Ulu | 25-Mei-2025
  4. Kab. Boven Digoel | 23-Agustus-2025
  5. Kab. Tasikmalaya | 25-April-2025
  6. Prov. Papua | 23-Agustus-2025
  7. Kab. Empat Lawang | 25-April-2025
  8. Kab. Serang | 25-April-2025
  9. Kab. Pesawaran | 25-Mei-2025
  10. Kab. Kutai Kartanegara | 25-April-2025
  11. Kab. Gorontalo Utara | 25-April-2025
  12. Kab. Bengkulu Selatan | 25-April-2025
  13. Kota Palopo | 25 Mei 2025
  14. Kab. Parimo | 25 April 2025

PSU Sebagian

  1. Kab. Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru, | 26-Maret-2025
  2. Kab. Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea, | 10-April-2025
  3. Kab. Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus, | 26-Maret-2025
  4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue, | 10-April-2025
  5. Kab. Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kec. Essang, | 10-April-2025
  6. Kab. Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya, | 10-April-2025
  7. Kab. Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan, | 10-April-2025
  8. Kab. Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, | 26-Maret-2025
  9. Kab. Kep Taliabu, PSU pada 9 TPS, | 10-April-2025
  10. Kab. Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah | 26-Maret-2025

Rekapitulasi Ulang

  1. Kab. Puncak Jaya, Rekapitulasi ulang di 22 distrik dari 26 distrik dilaksanakan di KPU RI, | 26-Maret-2025

Permohonan Ditolak

  1. Kab. Pasaman Barat
  2. Kab. Puncak
  3. Kab. Jeneponto
  4. Kab. Mimika
  5. Kab. Halmahera Utara
  6. Prov. Papua Pegunungan
  7. Kab. Mandailing Natal
  8. Kab. Berau
  9. Prov. Bangka Belitung
  10. Kab. Aceh Timur
  11. Kab. Lamandau
  12. Kab. Buton Tengah
  13. Kab. Belu
  14. Kab. Pamekasan

Lainnya

  1. Kab. Jayapura, Perbaikan SK

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #bersiap #jalankan #putusan #terkait #sengketa #pilkada #2024 #terutama #soal #anggaran

KOMENTAR