Soal Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Harap Dapat Kabar Positif dari Singapura
Ketua KPK periode 2024-2029 Komjen Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyambut kedatangan Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango di Gedung C1, Jakarta, Selasa (17/12/2024).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
16:22
24 Februari 2025

Soal Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Harap Dapat Kabar Positif dari Singapura

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, sudah dikirim ke otoritas Singapura pada pekan lalu.

"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," kata Setyo saat dihubungi, Senin (24/2/2024).

Setyo menyebut, sejumlah dokumen yang diminta dalam proses ekstradisi di antaranya, surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, aturan perudang-undangan edisi bahasa Inggris, dan surat dari Kejaksaan Agung.

"Kemudian identitas, resume, dan affidavit," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, seluruh syarat ekstradisi Paulus Tannos sudah dilengkapi.

Dia menyebut, KPK dan aparat penegak hukum yang terlibat menunggu kabar baik dari Singapura dalam waktu dekat.

"Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudah dalam waktu dekat sudah ada info positif," kata Fitroh.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Namanya kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.

Hingga akhirnya, Paulus Tannos ditangkap. Kemudian, ditahan sementara di Singapura, atas pemintaan KPK pada awal Januari 2025.

Namun, KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

"Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 30 Januari 2025.

"Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah," ujar dia melanjutkan.

Meski demikian, KPK bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum terus berupaya memenuhi syarat ekstradisi untuk membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #soal #ekstradisi #paulus #tannos #harap #dapat #kabar #positif #dari #singapura

KOMENTAR