Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Cabut Praperadilan Lawan KPK
- Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hernawan mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/1/2024).
Helmut merupakan tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Ia menggugat Komisi Antirasuah lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan dengan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu sempat digelar pada Senin (22/1/2024).
“Betul, dicabut hari Selasa kemarin,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto, kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2024).
Djuyamto mengatakan, kubu Helmut Hermawan tidak menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut.
“Sesuai keterangan hakim yang bersangkutan pengajuan pencabutan tidak disertai alasan,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Helmut Hernawan, Resmen Kadapi menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan lantaran ada yang perlu diperbaiki dalam gugatan tersebut.
Selain itu, ahli yang dijadwalkan hadir dalam sidang juga berhalangan. Sehingga, permohonan gugatan diputuskan untuk dicabut sementara guna memperbaiki gugatan dan menyesuaikan waktu dengan ahli yang akan dihadirkan.
“Memperbaiki gugatan dan menyiapkan saksi ahli,” kata Resmen saat dikonfirmasi Kompas.com terkait pencabutan gugatan tersebut.
Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menrima suap dan gratifikasi dari Helmut Hernawan.
KPK menduga Helmut memberikan suap dan gratifikasi RP 8 miliar kepada Eddy Hiariej melalui dua anak buahnya.
Mereka adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan mantan mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).
Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.
Tag: #tersangka #penyuap #wamenkumham #cabut #praperadilan #lawan