KPK Cecar Anak Buah Bahlil Lahadalia Soal Arahan Khusus dari Gubernur Malut
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba berjalan dengan kawalan petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
14:32
25 Januari 2024

KPK Cecar Anak Buah Bahlil Lahadalia Soal Arahan Khusus dari Gubernur Malut

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang, pada Rabu (24/1) kemarin. Anak buah Menteri Bahlil Lahaldalia itu, didalami terkait adanya pesan khusus dari Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba terkait perizinan tata ruang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.   Selain Hasyim Daengbarang, KPK juga mendalami hal yang sama kepada Rizal (PNS Dinas PUPR) dan Ferdinand Siagian (Kepala seksi keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan). Mereka diperiksa pada hari yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (24/1) kemarin.   "Ketiga saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku Gubernur," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1).   Tim penyidik KPK juga turut memeriksa Abdul Gani Kasuba, dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima Abdul Gani dari pihak swasta, Kristian Wuisan.   "Selain itu, kemarin (24/1) juga dilakukan pemeriksaan Tersangka AGK dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari  Tersangka KW," tegas Ali.   KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).  

  Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.   KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.   Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.   Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #cecar #anak #buah #bahlil #lahadalia #soal #arahan #khusus #dari #gubernur #malut

KOMENTAR