Buntut Twit #PrabowoGibran2024, Kemenhan Maklumi Dilaporkan ke Bawaslu
Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan RI Brigjen Edwin Adrian Sumantha saat ditemui di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
14:22
25 Januari 2024

Buntut Twit #PrabowoGibran2024, Kemenhan Maklumi Dilaporkan ke Bawaslu

- Kementerian Pertahanan RI merasa maklum jika ada pihak yang melaporkan mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI imbas akun X resmi kementerian tersebut  atau @Kemhan_RI, menulis #PrabowoGibran2024 dalam sebuah unggahan.

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha mengatakan, pelaporan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami mengapresiasi laporan tersebut. Hal itu memang diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Edwin dalam siaran pers, Kamis (25/1/2024).

Edwin mengatakan bahwa tagar itu muncul karena ketidaksengajaan administrator dalam memencet tagar pilihan yang muncul di media sosial X, dalam hal ini ‘suggested tags’.

“Dan kesalahan telah segera diperbaiki oleh admin,” kata Edwin.

Edwin juga menyebutkan, pihaknya juga telah memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap admin.

“Kami telah melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada seluruh administrator platform medsos Kemenhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi,” tutur Edwin.

Diberitakan, Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa akun media sosial @Kemhan_RI oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan tim pengelola @Kemhan_RI kepada Bawaslu RI, Selasa (23/1/2024).


Laporan disampaikan oleh koalisi yang diwakili oleh Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) serta Ibnu Syamsu Hidayat dan Helmi Lavour dari Themis Indonesia Law.

“Substansi yang kami laporkan adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yakni akun resmi X atau twitter di mana ada hashtag salah satu pasangan calon yakni pasangan calon Prabowo-Gibran yang mana di dalam hashtag tersebut ada #PrabowoGibran2024,” kata perwakilan koalisi, Ibnu Syamsu Hidayat saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa siang.

Mereka menilai, dugaan penggunaan fasilitas negara terjadi lantaran akun resmi dari Kementerian Pertahanan bukan tempat mempromosikan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui, Prabowo merupakan Menhan sekaligus capres nomor urut 2 dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Artinya ketika penggunaan itu atau penggunaan #PrabowoGibran2024 itu kami nilai bertentangan dengan UU yakni sesuai dengan Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu,“ kata Ibnu.

Adapun tagar itu muncul dalam sebuah unggahan Kemenhan terkait pembangunan mes atau tempat tinggal di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Raden Sadjad Natuna, Kepuluan Riau.

Editor: Nirmala Maulana Achmad

Tag:  #buntut #twit #prabowogibran2024 #kemenhan #maklumi #dilaporkan #bawaslu

KOMENTAR