Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Zarof Ricar Ke Tahap Pembuktian
Mantan pejabat ahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
15:18
20 Februari 2025

Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Zarof Ricar Ke Tahap Pembuktian

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan persidangan dugaan percobaan suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke tahap pembuktian.

Permintaan ini disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi pihak Zarof.

“(Meminta majelis hakim) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa untuk dilanjutkan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan mereka berwenang mengadili perkara dugaan percobaan suap Zarof Ricar dalam pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di MA.

Selain itu, jaksa meminta surat dakwaan yang telah dibacakan pada 10 Februari 2025 sudah memenuhi syarat.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi yang dijelaskan oleh tim penasihat hukum terdakwa tidak diterima untuk seluruhnya,” tutur jaksa.

Dalam tanggapannya tersebut, jaksa menilai eksepsi tim kuasa hukum Zarof tidak berdasar hukum.

Jaksa membantah keberatan pihak Zarof yang menyebut uraian jaksa tidak menjelaskan perbuatan Zarof berupaya menyuap Hakim Agung Soesilo, hakim agung yang memimpin majelis hakim kasasi.

“Apa yang didakwakan kepada terdakwa telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dalam uraian dakwaan dan telah menggambarkan bagaimana cara tindak pidana dilakukan secara utuh,” tutur jaksa.

Pada persidangan lalu, tim kuasa hukum Zarof menyebut surat dakwaan jaksa tidak menjelaskan kliennya menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk majelis kasasi yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa mengatakan, dakwaan jaksa menjelaskan Zarof meyakinkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terkait pengurusan perkara di MA.

Sementara, ia tidak memiliki kapasitas untuk mengatur putusan majelis kasasi.

“Dalam uraian dakwaan dengan jelas diketahui jika terdakwa memang tidak memiliki kapasitas atau kemampuan tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah sebagaimana yang dimaksud dalam uraian dakwaan alternatif tersebut,” ujar pengacara.

Sebelumnya, Zarof didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur.

Kasasi diajukan jaksa penuntut umum yang keberatan anak eks anggota DPR RI itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Jaksa menyebut, Zarof menerima uang Rp 5 miliar dari Lisa dalam dua tahap, masing-masing Rp 2,5 miliar.

Suap tersebut bertujuan untuk mengkondisikan persidangan sehingga majelis kasasi memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.

“Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #jaksa #minta #hakim #lanjutkan #sidang #zarof #ricar #tahap #pembuktian

KOMENTAR