Sepanjang 2024, Indonesia 3 Kali Pulangkan Napi WNA ke Negara Asalnya
Menteri Imipas Agus Andrianto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
13:40
19 Februari 2025

Sepanjang 2024, Indonesia 3 Kali Pulangkan Napi WNA ke Negara Asalnya

- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan transfer narapidana ke luar negeri sebanyak tiga kali sepanjang 2024.

Pemindahan dilakukan terhadap narapidana asal Australia, Filipina, dan Perancis setelah Indonesia menjalin kesepakatan dengan negara-negara tersebut.

“Tahun 2024 telah dilaksanakan tiga kali practical agreement dengan pemerintah Australia, Filipina, dan Perancis,” ujar Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2/2025).

Dari tiga kali kesepakatan tersebut, kata Agus, terdapat tujuh narapidana berstatus warga negara asing (WNA) yang dipindahkan ke negeri asalnya.

“Lima narapidana Australia, satu narapidana asal Filipina, dan satu narapidana asal Perancis,” jelas Agus.

Adapun lima orang yang dipulangkan ke Australia itu adalah narapidana kasus “Bali Nine”. Mereka dipindahkan pada 16 Desember 2024.

Sedangkan satu orang yang dipulangkan ke Filipina adalah terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.

Agus menegaskan bahwa kesepakatan pemulangan narapidana berstatus WNA ini dilakukan atas dasar kemanusiaan.

Di samping itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk menjaga hubungan Indonesia dengan negara-negara sahabat.

“Upaya ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan hal ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat, serta berdasarkan asas resiprokal di antara kedua negara,” kata Agus. “

Selain itu, hal ini juga demi kepentingan Indonesia melindungi warga negara Indonesia yang menjadi tahanan di luar negeri,” pungkasnya.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #sepanjang #2024 #indonesia #kali #pulangkan #napi #negara #asalnya

KOMENTAR