KPK Panggil Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
13:26
19 Februari 2025

KPK Panggil Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan peradilan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Tessa mengatakan, Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tersebut untuk tersangka lainnya. Namun, dia tidak mengungkapkan identitas tersangka yang dimaksud.

"Sebagai saksi untuk tersangka lain," ujarnya.

Adapun Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Karena putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

"Amar putusan: Tolak. Tolak Kasasi Penuntut Umum. Tolak Kasasi Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Kamis, 5 Desember 2024.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #panggil #sekretaris #hasbi #hasan #sebagai #saksi #kasus #suap #pengurusan #perkara

KOMENTAR