MA Memutus 30.908 Perkara Sepanjang Tahun 2024
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA tahun 2024, Rabu (19/2/2025).(Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia)
13:16
19 Februari 2025

MA Memutus 30.908 Perkara Sepanjang Tahun 2024

- Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut, sepanjang tahun 2024, hakim agung berhasil memutus sebanyak 30.908 perkara tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Hal itu disampaikan Sunarto dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA tahun 2024 yang digelar di Bailairung MA, Jakarta pada Rabu (19/2/2025).

Dalam pemaparannya, Sunarto mengatakan, beban perkara yang ditangani MA sebanyak 31.138 perkara sepanjang tahun 2024. Dengan rincian, perkara masuk sebanyak 30.991 dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara.

"Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan dengan tahun 2023, yang menerima 27.512 perkara,” ujarnya.

Kemudian, Sunarto mengungkapkan, dari 31.138 perkara tersebut, yang berhasil ditangani sebanyak 30.908.

Dia pun menjelaskan bahwa beban perkara sebanyak itu ditangani oleh 45 orang Hakim Agung.

"Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) penanganan perkara selain oleh Hakim Agung juga oleh Hakim Ad Hoc yang berjumlah sembilan orang, terdiri dari empat Hakim Ad Hoc Tipikor dan lima Hakim Ad Hoc PHI,” katanya.

Oleh karenanya, Sunarto mengatakan, setiap hakim agung menangani lebih dari 2.000 berkas perkara.

“Sehingga rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara,” ujar Sunarto.

Dari data itu, dia juga memaparkan bahwa rasio jumlah perkara yang berhasil ditangani hakim agung meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang berhasil memutus sebanyak 27.365 perkara.

"Dengan data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2024 mencapai 99,26 persen,” kata Sunarto.

Dengan kata lain, data tersebut juga menunjukkan bahwa jumlah perkara yang belum diputus pada akhir tahun 2024 kurang dari satu persen atau hanya berjumlah 0,74 persen.

Sunarto pun menyatakan bahwa data tersebut memperlihatkan bahwa MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 99 persen.

"Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen dan sisa di bawah satu persen selama lima tahun berturut-turut sebagaimana dilihat dalam tayangan,” ujarnya.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #memutus #30908 #perkara #sepanjang #tahun #2024

KOMENTAR