Mabes TNI Pastikan Revisi Undang-undang Dilandasi Profesionalisme dan Netralitas
RUU TNI - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto usai mengikuti upacara Ziarah Peringatan HUT Ke-79 TNI di TMP Kalibata Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI. 
12:06
19 Februari 2025

Mabes TNI Pastikan Revisi Undang-undang Dilandasi Profesionalisme dan Netralitas

Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar perubahan yang diusulkan membawa manfaat.

"TNI juga memastikan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas, sesuai dengan amanat reformasi TNI," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (19/2/2025).

"Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi pertahanan negara dan institusi TNI secara keseluruhan," sambung dia.

Ia menyatakan TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

Terkait substansi revisi, ungkap dia, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara. 

"Beberapa isu yang mengemuka, seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, serta aspek lainnya, TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI," kata Hariyanto.

"Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," sambung dia.

Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Diberitakan sebelumnya DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Ia juga menyebut pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Pemerintah Sebut Soal Usia Pensiun

Juga diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Revisi UU TNI tidak akan mengatur soal kewenangan TNI di bidang penegakan hukum.

"Itu tidak ada (TNI dapat melakukan penegakan hukum)," kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (18/2/2025)

Ia menjelaskan RUU tersebut nantinya akan membahas soal perpanjangan usia pensiun TNI. 

Dia mencontohkan PNS yang kini bisa menjabat hingga 60 tahun, sedangkan TNI masih 58 tahun.

"Tentu di TNI juga tidak bisa rata karena usia pensiun yang berpangkat bawah, sersan atau yang di bawahnya, kalau nggak salah, kan 45 tahun sudah pensiun karena itu pasukan tempur, kami sesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang ada," kata Politisi Partai Gerindra itu.

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #mabes #pastikan #revisi #undang #undang #dilandasi #profesionalisme #netralitas

KOMENTAR