KPK Periksa Komut Pupuk Sriwidjaja Palembang Imam Apriyanto Terkait Dugaan Korupsi PGN
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
11:56
19 Februari 2025

KPK Periksa Komut Pupuk Sriwidjaja Palembang Imam Apriyanto Terkait Dugaan Korupsi PGN

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), Imam Apriyanto Putro, Rabu (19/2). Imam dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan sekretaris menteri BUMN terkait dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.   "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/2).   Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, pada Senin (10/2). Menteri BUMN periode 2019-2024 itu diperiksa terkait dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Namun, Rini mengaku banyak lupa dan mengklaim tidak mengetahui dugaan korupsi yang tengah diusut KPK itu.   "Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Sudah 10 tahun," ucap Rini usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2).   Rini pun membantah keterlibatannya terkait  proses jual beli gas dengan PT Isargas. Ia mengklaim, tidak mengetahui secara pasti kasus itu.  

  "Enggak lah. Itu kan transaksi yang saya rasa tadi saya tanya. Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa biasanya, enggak sampai dirutnya. Saya juga enggak sampai dirut, tetapi saya enggak tahu," tegas Rini.   Rini memilih melempar tanggung jawab kepada bawahannya terkait dugaan korupsi di PGN.   "Kan sudah 10 tahun, saya lupa, ya. Tetapi kalau saya bilang, dengan deputi-deputi BUMN juga mereka lebih tahu, lebih banyak mengetahuilah program dari BUMN," tegas Rini.   Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang kemudian berubah nama menjadi PT Isargas, dalam pengadaan dan distribusi gas periode 2017–2021. KPK menduga kerja sama ini sarat dengan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 212 miliar.   Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT Isargas. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan skema jual beli gas yang diduga merugikan keuangan negara.      

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #periksa #komut #pupuk #sriwidjaja #palembang #imam #apriyanto #terkait #dugaan #korupsi

KOMENTAR