Menteri Imipas: Koruptor, Teroris, hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti
Menteri Imipas Agus Andrianto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
11:26
19 Februari 2025

Menteri Imipas: Koruptor, Teroris, hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti

- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)Agus Andrianto memastikan, narapidana kasus korupsi, teroris, hingga bandar narkoba tidak akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Selain itu, narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan pemerkosaan juga tidak masuk daftar yang dipertimbangkan untuk diberi amnesti.

“Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, narkotika kategori bandar Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2019,” ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2/2025) di Gedung DPR RI.

Dalam rapat pembahasan soal rencana pemberian amnesti itu, Agus juga mengungkapkan adanya narapidana anak kasus tertentu yang dikecualikan.

Kemudian, narapidana yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup pun tak masuk daftar calon penerima amnesti.

“Anak binaan yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan. Kemudian pemberian amnesti dikecualikan bagi narapidana yang dihukum seumur hidup dan narapidana mati,” kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.

Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Menkum Supratman ketika itu.

Dia menuturkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.

Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.

Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena masih harus diverifikasi dan diasesmen oleh Kementerian Hukum, serta memerlukan pertimbangan DPR RI.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #menteri #imipas #koruptor #teroris #hingga #bandar #narkoba #dapat #amnesti

KOMENTAR