Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI
Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).(Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
08:36
19 Februari 2025

Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI

- Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana meluruskan bahwa mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan bukan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto secara pribadi.

Melainkan, menurut Yusuf, mobil listrik itu diberikan Erdogan untuk negara atau Pemerintah Indonesia.

"Kendaraan tersebut diberikan untuk negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Kemudian, dia memastikan bahwa Istana akan melaporkan pemberian mobil listrik tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui mobil itu diberikan Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke Indonesia pekan lalu.

"Tentu akan kita sampaikan. Akan kami sampaikan ke KPK,” ujar Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, mengingatkan bahwa pejabat negara harus melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari sejak hadiah tersebut diterima.

KPK pun meyakini bahwa Presiden Prabowo bakal melaporkan hadiah berupa mobil listrik dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan dan helm dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

"Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com pada 13 Februari 2025.

"Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” ujarnya lagi.

Pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.

Budi menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL di https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

"Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #istana #mobil #listrik #dari #erdogan #bukan #untuk #pribadi #presiden #tapi #pemerintah

KOMENTAR