Soal Pemasangan Pagar Laut, Bareskrim: Penyidikan Wewenang KKP
Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL merapikan bambu hasil pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2025). TNI AL telah menyelesaikan operasi pembongkaran pagar laut dengan membongkar 28,8 kilometer dari 30,16 kilometer dan menyisakan 1,36 kilometer yang diharapkan dapat dibongkar oleh nelayan secara mandiri. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU(ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
05:50
19 Februari 2025

Soal Pemasangan Pagar Laut, Bareskrim: Penyidikan Wewenang KKP

- Bareskrim Polri menyatakan bahwa pengusutan pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, bukan menjadi wewenangnya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, wewenang pengusutan persoalan itu di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pagar laut sudah ada domain penanganan laut sendiri. Ya, domain penanganan sendiri terkait pagar laut itu kalau tidak salah di KKP untuk melaksanakan penyidikan,” ujar Djuhandhani, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menurut dia, Bareskrim hanya berwenang mengusut dugaan pemalsuan penerbitan surat izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan pagar laut di Tangerang.

“Kami melaksanakan penyidikan terkait pemalsuan, di mana pemalsuannya itu adalah munculnya SHGB. Proses itu yang kita sidik. Jadi, bukan siapa yang memasang pagar laut, bukan,” lanjut Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam perkembangan kasus ini, penyidik juga akan mengungkap siapa yang memerintahkan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya memalsukan surat tersebut.

Lebih jauh, alasan pemalsuan surat juga akan dikuak agar jelas di mata publik.

“Siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya, digunakan untuk apa, seperti surat-surat ini digunakan untuk apa, ke mana. Ini adalah proses yang harus kita lakukan,” tegas dia.

Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.

Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.

“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.

Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #soal #pemasangan #pagar #laut #bareskrim #penyidikan #wewenang

KOMENTAR