Bantah Hasto, Ketua KPK: Yang Dilakukan adalah Penegakan Hukum
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) malam.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
20:04
18 Februari 2025

Bantah Hasto, Ketua KPK: Yang Dilakukan adalah Penegakan Hukum

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah pernyataan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto soal status tersangka yang ditetapkan KPK merupakan kriminalisasi hukum dan ada unsur kepentingan politik kekuasaan.

Setyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan bentuk penegakan hukum.

"Yang dilakukan oleh KPK adalah penegakan hukum," kata Setyo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2025).

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan tak ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Fitroh mengatakan, proses kasus Hasto murni berdasarkan fakta hukum.

"Saya tegaskan kembali bahwa proses perkara murni berdasarkan fakta hukum dan sama sekali tidak ada unsur kriminalisasi apalagi politisasi," kata Fitroh.

Terkait pemanggilan kedua Hasto, Fitroh mengatakan, mestinya tak perlu ada imbauan dari Pimpinan KPK.

Sebab, ia yakin, Hasto dan kuasa hukumnya memahami perbedaan gugatan praperadilan dan proses penyidikan.

"Seharusnya tidak perlu imbauan karena mereka pasti sudah paham praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan," ujarnya.

Senada dengan Fitroh, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka sesuai dengan aturan dan fakta hukum yang dibuktikan alat-alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan lainnya.

"Berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan bukti lain yang diperoleh oleh aparat penegak hukum, jadi bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi," kata Johanis, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan obstruction of justice eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Hasto menyatakan, kasus yang menimpanya ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

"Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto, dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Hasto mengatakan, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #bantah #hasto #ketua #yang #dilakukan #adalah #penegakan #hukum

KOMENTAR