Ramai Tagar KaburAjaDulu, Ribuan WNI Justru Terancam Dideportasi dari AS
KABUR AJA DULU - Para Pekerja Migran Indonesia menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Saat ini ramai gerakan #KaburAjaDulu ke luar negeri dimaksudkan mereka ingin jadi pekerja atau belajar di luar negeri. 
07:00
18 Februari 2025

Ramai Tagar KaburAjaDulu, Ribuan WNI Justru Terancam Dideportasi dari AS

Dalam beberapa hari ini ramai gerakan #KaburAjaDulu diperbincangkan di media sosial.

Maksudnya mencerminkan keinginan masyarakat untuk meninggalkan Indonesia demi bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri.

Gerakan #KaburAjaDulu ini muncul terutama di kalangan anak muda untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri karena prihatin kondisi dalam negeri.

Data pekerja Indonesia di luar negeri

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa tren ini merupakan hal yang positif.

Asalkan individu yang berkeinginan tersebut terlebih dahulu meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka.

Karding menekankan pentingnya keterampilan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) agar mereka dapat bersaing dan mendapatkan upah yang layak di negara tujuan.

Selain itu, tren ini juga dimanfaatkan oleh warganet untuk saling berbagi pengalaman dan merekomendasikan negara yang cocok bagi mereka yang ingin "kabur".

Negara-negara dengan banyak diaspora Indonesia menjadi pilihan yang lebih menarik bagi mereka yang baru pertama kali melangkah ke luar negeri.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) baru-baru ini merilis data terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia untuk periode Januari hingga November 2024.

Data tersebut mencatat sebanyak 272.164 PMI yang bekerja di luar negeri sepanjang tahun 2024, dengan mayoritas beroperasi di sektor informal, yaitu 145.962 orang, yang didominasi oleh pekerja migran perempuan sebanyak 187.127 orang.

Ribuan WNI di AS malah akan dideportasi

Sementara itu, media asing menyoroti ribuan warga negara Indonesia (WNI) terancam dideportasi dari Amerika Serikat (AS).

Hal ini menyusul kebijakan Presiden AS Donald Trump melakukan deportasi massal untuk warga asing ilegal di negara tersebut.

Media Singapura The Star, mengungkapkan ribuan WNI tersebut berada di antara 1,4 juta imigran dari berbagai negara di AS, yang masuk dalam daftar final orders of removal.

Oleh sebab itu mereka menjadi sasaran dari deportasi oleh Penegak Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

“Sekitar 4.276 warga Indonesia telah ditandai untuk dideportasi oleh otoritas Amerika Serikat di tengah Pemerintahan Presiden Donald Trump melanjutkan tindakan keras terhadap imigran gelap,” tulis The Star, Senin (17/2/2025).

Mereka juga mengutip pernyataan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.

Ia mengungkapkan bahwa WNI di AS yang menjadi sasaran deportasi belum menjadi warga negara AS.

Menurut Judha, jumlah 4.276 WNI tersebut adalah pembaruan terakhir pada akhir November lalu, sebelum Trump menjabat sebagai presiden AS.

Judha menambahkan Kementerian Luar Negeri dan enam perwakilan RI di AS, termasuk Kedutaan Besar RI di Washington, DC, serta lima konsulat jenderal RI di seluruh AS, terus mengantisipasi tindakan lebih lanjut yang berdampak pada WNI.

“Kami juga mengimbau WNI di AS (yang ada dalam daftar) untuk mengetahui hak-haknya, karena meski ditahan, mereka tetap memiliki hak,” tutur Judha.

Trump yang memenangkan pemilihan presiden pada November lalu, telah mendeklarasikan imigran gelap sebagai darurat nasional sejak resmi menjabat 20 Januari lalu.

Salah satu janji kampanyenya adalah deportasi massal dari imigran gelap.

Setidaknya dua WNI dilaporkan telah ditangkap dalam penggebrekan imigran di bawah kepresidenan Trump.

Salah satu diidentifikasi dari inisialnya, BK, yang ditangkap di New York, 28 Januari lalu.

Sedangkan yang lainnya diidentifikasi dengan inisial lainnya TRN, yang ditangkap di Atlanta, Georgia, 29 Januari lalu.

Ia juga mengatakan bahwa lebih dari 4.000 WNI dengan perintah deportasi terakhir ada dalam daftar ICE, namun tidak untuk ditahan, dan karena itu belum ditahan.

Namun, ia mencatat bahwa perubahan kebijakan AS baru-baru ini menyebabkan kedua penangkapan tersebut.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #ramai #tagar #kaburajadulu #ribuan #justru #terancam #dideportasi #dari

KOMENTAR