Mensos Sebut Penyaluran Bansos Hanya Boleh Pakai Data Inpres DTSEN
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.(DOK. Humas Kemensos )
20:52
17 Februari 2025

Mensos Sebut Penyaluran Bansos Hanya Boleh Pakai Data Inpres DTSEN

- Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025, seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dia mengatakan bahwa data ini akan menjadi acuan utama dalam penyaluran program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang,” ujar Gus Ipul dalam apel pagi di halaman Kantor Kemensos, Senin (17/2/2025).

“Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tambah dia.

Gus Ipul menegaskan bahwa Inpres tersebut melarang penggunaan data lain selain DTSEN guna menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat.

Dengan data yang terintegrasi, diharapkan program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasan kemiskinan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar Unit Kerja Eselon (UKE) I dalam mendukung program pemberantasan kemiskinan.

Dia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ditjen Rehabilitasi Sosial, serta Ditjen Pemberdayaan Sosial harus bekerja sebagai satu kesatuan dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas program, Kemensos juga mempercepat proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mereka bisa mandiri dan keluar dari data penerima bantuan sosial.

“Yang ada dalam data harus segera dikeluarkan, jangan membuat mereka nyaman dan demotivasi. Selama ini ada 15 tahun yang menerima Bansos, 10 tahun yang menerima Bansos,” ujar dia.

“Itu namanya membuat orang nyaman, membuat keluarga itu demotivasi, maunya yang menerima Bansos,” tambahnya.

Sebagai bagian dari strategi nasional, Presiden Prabowo telah membentuk Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat untuk menyeimbangkan perlindungan sosial (social protection) dan pemberdayaan sosial (social empowering).

Gus Ipul menegaskan, semakin banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang beralih ke program pemberdayaan, semakin sukses kinerja Kemensos dalam pemberantasan kemiskinan.

“Bagi KPM yang belum siap langsung beralih dari perlindungan sosial ke pemberdayaan, akan dilakukan proses rehabilitasi sosial,” ujar Gus Ipul.

"Setelah rehabilitasi, mereka akan masuk tahap pemberdayaan, lalu graduasi tahap pertama, hingga akhirnya mencapai graduasi tahap kedua,” tegasnya.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #mensos #sebut #penyaluran #bansos #hanya #boleh #pakai #data #inpres #dtsen

KOMENTAR