DPR Ungkap Status Kampus di RUU Minerba Berubah Jadi Penerima Manfaat, Bukan Pengelola Tambang
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
16:42
17 Februari 2025

DPR Ungkap Status Kampus di RUU Minerba Berubah Jadi Penerima Manfaat, Bukan Pengelola Tambang

- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan adanya perubahan substansi dalam pemberian izin usaha tambang melalui revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam pembahasan yang dilakukan, perguruan tinggi hanya akan berperan sebagai penerima manfaat, sementara izin pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian itu nanti akan di-connect-kan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025).

Doli mengungkapkan bahwa pola ini dipertimbangkan berdasarkan banyaknya masukan dari masyarakat yang menginginkan agar perguruan tinggi tetap fokus pada pendidikan.

Sistem bagi hasil atau royalti yang akan dibayarkan oleh perusahaan kepada perguruan tinggi akan diatur dalam peraturan turunan.

"Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. (Kampus) jadi penerimaan manfaatnya saja. IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa dana bagi hasil tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak kampus untuk pengembangan pendidikan, sehingga perguruan tinggi tetap memiliki sumber daya untuk meningkatkan kualitas pendidikan mereka.

Pemerintah juga akan memetakan perguruan tinggi yang akan menjadi penerima manfaat serta perusahaan-perusahaan yang akan mengelola tambang berdasarkan daerah dan lokasi tertentu.

"Dipetakan mana daerah-daerahnya, lokasi-lokasinya dan kemudian nanti siapa yang mengerjakan itu pilihnya tiga, BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian nanti di-connect-kan dengan perguruan tinggi yang mau kita bantu," ujar Doli.

Saat ini, DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

RUU ini direncanakan akan dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (18/2/2025).

DPR sedang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut bersama pemerintah, setelah diserahkan pada Rabu (12/2/2025).

Sejumlah rapat juga telah diagendakan secara berurutan pada hari ini.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #ungkap #status #kampus #minerba #berubah #jadi #penerima #manfaat #bukan #pengelola #tambang

KOMENTAR