Kasus Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Tahanan
Mantan pejabat ahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
15:56
17 Februari 2025

Kasus Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Tahanan

- Terdakwa dugaan percobaan suap majelis kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, meminta dibebaskan dari tahanan.

Permohonan itu disampaikan Zarof melalui tim kuasa hukumnya yang membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“(Meminta majelis hakim) mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata kuasa hukum Zarof, di ruang sidang Hatta Ali, pada Senin (17/2/2025).

Zarof meminta majelis hakim menerima keberatannya dan tim kuasa hukum.

Pihaknya juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya tidak dapat diterima.

“Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tersebut batal demi hukum,” ujar pengacara Zarof.

Pengacara menyebut, dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu jaksa hendak menjelaskan bahwa Zarof menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi Ronald Tannur.

Namun, dalam uraiannya, jaksa justru tidak menjelaskan uang itu dijanjikan Zarof kepada Hakim Agung Soesilo.

Dakwaan tersebut, kata kuasa hukum Zarof, justru menguraikan pernyataan Zarof yang meyakinkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengenai peluang mengondisikan majelis kasasi di MA.

Padahal, dalam surat dakwaan, jaksa tidak menyebutkan kedudukan dan kapasitas Zarof sebagai sosok yang bisa memengaruhi putusan perkara.

“Dalam uraian dakwaan dengan jelas diketahui jika terdakwa memang tidak memiliki kapasitas atau kemampuan tersebut, sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah sebagaimana yang dimaksud dalam uraian dakwaan alternatif tersebut,” tutur pengacara Zarof.

Sebelumnya, Zarof didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur.

Kasasi diajukan jaksa penuntut umum yang keberatan anak eks anggota DPR RI itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Jaksa menyebut, Zarof menerima uang Rp 5 miliar dari Lisa dalam dua tahap, masing-masing Rp 2,5 miliar.

Suap bertujuan untuk mengkondisikan persidangan sehingga majelis kasasi memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.

“Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

 

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #kasus #suap #ronald #tannur #zarof #ricar #minta #dibebaskan #dari #tahanan

KOMENTAR