Prabowo Wajibkan 100 Persen DHE SDA Disimpan Selama 1 Tahun di Bank Nasional
Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). (Suara.com/Novian)
15:04
17 Februari 2025

Prabowo Wajibkan 100 Persen DHE SDA Disimpan Selama 1 Tahun di Bank Nasional

Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Pengelolaam DHE SDA tersebut secara resmi diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2025.

Prabowo mengatakan selama ini, dana DHE terutama dari SDA banyak di simpan di bank-bank luar negeri. Ia berujar untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan DHE SDA maka pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025.

Prabowo lantas menyebutkan pokok-polok substansi PP Nomor 8 Tahun 2025.

"Pertama, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penetapan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan dan perikanan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023," ujar Prabowo.

Melalui aturan terbaru tersebut, Prabowo menargetkan peningkatan devisa hingga 80 miliar. Menurutnya peningkatan devisa bisa lebih bila kebijakan DHE SDA dilakukan sejak awal tahun.

"Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar Amerika karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar," ujar Prabowo.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #prabowo #wajibkan #persen #disimpan #selama #tahun #bank #nasional

KOMENTAR