



Video Hasto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Pasca Tidak Diterimanya Permohonan sebelumnya
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto mengambil langkah ini, setelah sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, keterangan ini disampaikan kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Editor: Suci BangunDS
Tag: #video #hasto #kembali #ajukan #gugatan #praperadilan #pasca #tidak #diterimanya #permohonan #sebelumnya