Minta Pemeriksaan KPK Ditunda, Hasto Kembali akan Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus
TUNDA DIPERIKSA KPK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Hasto meminta KPK menunda memeriksanya hari ini. 
08:55
17 Februari 2025

Minta Pemeriksaan KPK Ditunda, Hasto Kembali akan Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

Sedianya Hasto Kristiyanto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

Kembali Ajukan Praperadilan

Hasto Kristiyanto ternyata kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami akan segera kembali mengajukan 2 permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," kata  Ketua DPP PDIP yang juga Kuasa Hukum Hasto yakni  Ronny Talapessy dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Frasa sudah sah tidak tepat karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara," ujarnya.

Sebaliknya, kata dia, hakim justru memberikan ruang bagi pemohon untuk kembali mengajukan praperadilan dengan dua gugatan terpisah, yakni terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

"Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto Kristiyanto sudah sah setelah putusan hakim," ucap Ronny.

Ronny menegaskan, status tersangka yang disematkan kepada Hasto merupakan keputusan sepihak KPK.

"Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK. Justru status itu yang kami gugat," tuturnya.

Dia menjelaskan, putusan majelis hakim tidak menyentuh pokok perkara dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.

"Putusan hakim belum menyentuh pokok perkara. Dan masih dimungkinkan untuk mengajukan pra peradilan kembali dengan dua materi permohonan," tegasnya.

Ajukan dua praperadilan

Secara terpisah, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mengatakan pertimbangan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi oleh tim hukum Hasto dengan mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.

"Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," kata Maqdir dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK dinyatakan sah.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

KPK menduga Hasto turut menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.

(Tribunnews.com/Ilham/Fersianus)(Kompas.com

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #minta #pemeriksaan #ditunda #hasto #kembali #akan #ajukan #praperadilan #sekaligus

KOMENTAR